Senin 22 Jul 2013 14:35 WIB

DPS Banyak Kekurangan, KPU Disarankan Ubah Tahapan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
 Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), saat peluncuran daftar pemilih sementara (DPS) secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), saat peluncuran daftar pemilih sementara (DPS) secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum sejak 11 Juli lalu dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Sementara waktu untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat tinggal satu pekan lagi menjelang 1 Agustus 2013.

"KPU sebaiknya mengubah tahapan yang telah ditentukan. Perpanjang masa penerimaan masukan dan tanggapan dari semua stakeholder," kata Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, Senin (22/7).

Harusnya, menurutnya, KPU belajar pada pemilu periode sebelumnya. Kualitas DPS sangat mempengaruhi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti. Bila KPU membatasai masa untuk menerima masukan terhadap DPS, menurutnya kualitas DPS tidak akan membaik.

"Masukan dari masyarakat itu perlu dibuka terus sampai daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. Jangan hanya perhatian soal tahapan saja, karena perubahan terus terjadi bahkan sehari sebelum pemilu dilaksanakan," ungkapnya.

Keterlambatan pengumuman DPS di berbagai daerah saja, menurutnya, sudah menjadi bukti. Ada persoalan serius dalam pemutakhiran data pemilih. Mulai dari masalah keterbatasan anggaran, hingga petugas panitia pendaftar pemilih yang belum bisa bekerja dengan maksimal.

Selain itu, sosialisasi pengumuman DPS yang dilakukan KPU dipandang masih lemah. KPU mengatakan pengumuman DPS akan dilakukan hingga tingkat RT/RW. Nyatanya, menurut Masykurudin, di beberapa wilayah di Jakarta, DPS hanya diumumkan di kelurahan saja.

Karena itu, KPU dinilai Masykurudin sudah selaiknya mengubah tahapan pemilu. Dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2013, DPS diumumkan hingga 24 Juli 2013. Masyarakat bisa memberikan tanggapan sampai 1 Agustus 2013. Perbaikan dilakukan dari 2 hingga 15 Agustus 2013.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement