Senin 22 Jul 2013 13:55 WIB

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Jarah Kelapa Sawit Agro Bukit

   Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Buah kepala sawit milik perusahaan PT Agro Bukit dijarah oleh ratusan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat yang kami terima, mereka menjarah buah kelapa sawit tersebut karena pihak perusahaan tidak kunjung mengganti rugi lahan milik masyarakat," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Jhon Krisli di Sampit, Senin.

Buah kelapa sawit yang dipanen masyarakat tersebut posisinya berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Bukit. Kepemilikan lahan tersebut sampai sekarang masih belum jelas dan ststusnya sebagai lahan sengketa.

Sesuai data, izin HGU yang diberikan kepada PT Agro Bukit seluas 15.000 hektare lebih, namun fakta di lapangan luasan lahan yang telah digarap dan ditanami melebar menjadi 24.000 hektare lebih.

Dengan melebarnya lahan yang dimiliki PT Agro Bukit, diduga pihak perusahaan telah menggarap lahan di luar HGU yang sebagian besar lahan tersebut milik masyarakat desa di sekitar perusahaan.

Tindakan yang dilakukan PT Agro Bukit telah merugikan negara miliaran rupiah, karena selama ini mereka tidak membayar pajak atas lahan yang berada di luar izin HGU tersebut.

"Sebelum terjadi konflik antara pihak perusahaan dengan warga desa saya harap pemerintah daerah untuk segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan," katanya.

Kelapa sawit yang telah ditanam di luar izin HGU PT Agro Bukti dan sekarang sudah panen harus segera diambil alih pemerintah daerah kepemilikannya. Kebun kelapa sawit yang berada di luar HGU tersebut sebaiknya di jadikan kebun plasma dan pihak perusahaan sebagai bapak angkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement