REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, TNI, kepolisian dan ormas Islam, Sabtu dini hari, menggelar operasi tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan selama bulan suci Ramadhan.
Kasi Trantibum dan Linmas Satpol PP Karawang Deni S Harlan mengatakan, operasi di sejumlah tempat hiburan digelar untuk mengetahui tingkat kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 300/3107/Satpol PP tentang Imbauan Bulan Ramadan 1434 Hijriah, disebutkan kalau tempat-tempat diskotik harus tutup total selama Ramadhan. Sedangkan untuk tempat hiburan berupa karaoke dibatasi jam bukanya, yakni hanya sejak pukul 21.00-24.00 WIB.
"Jadi operasi gabungan ini hanya untuk mengecek tingkat kepatuhan para pengelola tempat hiburan malam terhadap ketentuan yang telah ditetapkan selama Ramadhan," katanya.
Dalam operasi gabungan kali ini, kata dia, pihaknya mengecek sejumlah tempat hiburan malam sekitar Karawang yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 300/3107/Satpol PP.
"Dari beberapa operasi yang kami lakukan di beberapa tempat, umumnya para pengelola tempat hiburan malam masih mentaati surat edaran bupati itu. Tempat-tempat karaoke umumnya sudah tutup pada pukul 24.00 WIB dan tempat-tempat diskotik umumnya tutup," katanya.
Operasi ke sejumlah tempat hiburan malam sekitar Karawang tidak hanya digelar pada Sabtu dinihari. Pada beberapa waktu ke depan juga akan terus dilakukan operasi yang sama.