Rabu 17 Jul 2013 19:17 WIB

Penerimaan Pajak di DIY Sampai 16 Juli Capai Rp 1,269 Triliun

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerimaan pajak di DIY sampai 16 Juli mencapai Rp 1,269 triliun yakni 37,2 persen target yang ingin dicapai (Rp 3,2 Triliun).

Hal itu dikemukakan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY Rida Handanu pada wartawan usai bertemu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X untuk melaporkan penerimaan pajak, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7).

Dia mengatakan penyumbang penerimaan pajak tertinggi sampai pertengahan Juli ini adalah jasa keuangan asuransi. Selanjutnya diikuti industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran. Sedangkan penerimaan pajak paling rendah adalah pertambangan.

"Tahun ini yang masuk dalam inisiasi strategis penerimaan pajak difokuskan properti, prbankan, BPR dan bendahara. Tahun depan (red. 2013) yang masuk dalam inisiasi strategis kami bidang perhotelan dan restoran seperti yang diharapkan Pak Sultan (red. Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X). Pak Sultan minta kami mengayomi semuanya dan meminta penerimaan pajak hotel dan kuliner tahun depan supaya ditingkatkan," kata Rida.

Dia mengatakan penerimaan pajak bidang perhotelan dan restoran cukup besar dan terus meningkat. Pada tahun lalu penerimaan pajak dari perhotelan dan restoran kontribusinya sekitar Rp 17 miliar, sedangkan tahun ini baru sampai pertengahan Juli sudah mencapai Rp 21,87 miliar.

"Mungkin penerimaan pajak untuk perhotelan dan restoran tahun ini bisa dua kali lipat dari sebelumnya," tuturnya.

Pertumbuhan perhotelan bagus dan tahun ini banyak hotel-hotel yang selesai dibangun. Sehingga potensi penerimaan pajak perhotelan di tahun depan (red.2014) akan lebih tinggi daripada tahun 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement