Rabu 17 Jul 2013 13:10 WIB

Perbaiki Jalur Pantura Jawa, Pemerintah Kucurkan Rp 1,2 Triliun

Menteri PU Djoko Kirmanto
Menteri PU Djoko Kirmanto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ajeng Ritzki Pitakasari

CIREBON -- Menjelang Mudik Lebaran 2013, perbaikan jalur Pantura Jawa masih terus dilakukan. Kementerian Pekerjaan Umum telah menganggarkan dana Rp 1,2 triliun untuk penanganan jalur Pantura sepanjang 1.341 km.

“Pada 23-25 Juli jalur pantura sudah fungsional, bisa digunakan dan tidak mengganggu perjalanan,” kata  Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat berada di Bandara Penggung, Kota Cirebon, Selasa (16/7).

Djoko mengungkapkan perbaikan jalan di jalur pantura sebenarnya dilakukan setiap saat dan dimulai sejak Januari. Sejumlah perbaikan jalan di titik tertentu, seperti ruas jalan di Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung, Brebes, baru akan selesai Desember mendatang, namun pekerjaan dihentikan sementara menjelang lebaran.

“Saat itu tidak boleh ada kegiatan apa pun, agar tidak mengganggu pemudik,” katanya.

Djoko Kirmanto menambahkan, saat ini salah satu fokus Kementeriannya yakni mempercepat pekerjaan fisik jalur tol Cikampek-Palimanan sepanjang lebih kurang 116 km.

Pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut, imbuh Menteri PU, sudah selesai 95 persen. "Kami telah meminta investor dan kontraktor yang bertanggung jawab untuk segera menuntaskan," ujarnya

“Badan jalan sudah selesai. Memang ada (pengerjaan) ketinggalan, namun itu dikarenakan eksekusi pembebasan lahan baru selesai beberapa hari lalu,” katanya.  "Jadi sekarang bisa dibilang sudah tidak ada lagi kendala tanah dan masalah emonsional, murni teknis,".

Tol Cikampek-Palimanan, menurut Djoko,bmemiliki peranan penting untuk transportasi di Pulau Jawa. Penyebabnya jalur pantura sudah jenuh karena volume kendaraan sudah tidak lagi sebanding dengan kapasitas jalan pantura. Djoko menyebut perbandingan kapasitas pantura dengan volume kendaraan sudah mencapai 1:3 dalam kondisi normal.  "Apalagi waktu mudik," ujarnya.

“Ini hanya bisa diatasi dengan penambahan kapasitas jalan atau pengurangan beban melalui pemanfaatan moda kendaraan lain,” kata Djoko.

Hanya, untuk melebarkan kapasitas jalan pantura nyaris tidak mungkin. Aturan pembebesan tanah yang ada saat ini, baik berdasar UU No 12 tahun 2012 dan Perpres RI No 71 Tahun 2012 mengutamakan pemilik tanah.

Itu artinya bila pemilik tanah menolak maka pemerintah tidak bisa memaksa. Sementara di lapangan, tutur Djoko Kirmanto, masalah pembebasan lahan hampir selalu dicampuri oleh makelar, sehingga proses pembebasahan lahannya kian sulit.

Cara lain yang bisa digunakan yaitu dengan mengurangi beban kendaraan. Djoko sendiri menyoroti keberadaan double track atau jalur ganda kereta api yang dipandang bisa mengurangi beban kendaraan. “Pemudik pun diharapkan bisa memanfaatkan moda transportasi ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement