Sabtu 13 Jul 2013 12:16 WIB

PWJ: Pernyataan Jero Wacik Soal Media Online Ancam Kebebasan Pers

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Media Online. Ilustrasi.
Foto: fahrenheitmarketing
Media Online. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang menyebut pemberitaan media online seperti surat kaleng dan tidak jelas dianggap pernyataan berbahaya. Selain itu Ketua Bidang Advokasi Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Bambang Ali Priambodo menegaskan pernyataan itu juga mengancam semangat kebebasan pers, Sabtu, (13/7).

Seiring dengan perkembangan teknologi, terang Bambang,  maka media online tumbuh sebagai salah satu media utama dalam arus pemberitaan masa kini.

"Kemudahan dan kecepatan akses yang dimiliki oleh media online menjadi kebutuhan mendasar yang diadopsi oleh media-media konvensional sebagai bentuk baru dari publikasi media," terangnya.

Pada era modern saat ini, kata Bambang, hampir semua media cetak bahkan elektronik  memiliki terbitan dalam bentuk online. Media online sendiri  merupakan salah satu bentuk modernisasi media seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang harus dihargai keberadaannya.

 

Dengan pernyataannya yang menilai media online seperti surat kaleng, Jero Wacik dinilai  telah melakukan kesalahan fatal sebagai berikut :

1.       Diskriminasi Media.

Pernyataan Menteri Jero Wacik yang mengklasifikasikan pemberitaan Media Online sebagai surat kaleng dan tidak Jelas dalam pernyataannya, jelas-jelas merupakan bentuk diskriminasi media. Ia menyebutkan bahwa pemberitaan media bentuk cetak lebih jelas dibanding pemberitaan media online.

2.       Pembentukan Opini Sesat

Dengan menggeneralisir media online sebagai media tidak jelas maka Menteri Jero Wacik telah melakukan pembentukan opini yang menyesatkan tanpa memberikan penjelasan dan bukti konkrit kepada masyarakat.

3.       Memasung Kebebasan Pers

Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menjadi acuan bagi pemberitaan di media online yang sudah diresmikan oleh Dewan Pers disebutkan pada poin ke dua tentang Verifikasi dan Keberimbangan Berita, serta poin kelima tentang Ralat, Koreksi dan Hak Jawab untuk pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan pemberitaan tersebut.

Maka, ujar Bambang, ketika Menteri Jero Wacik menyatakan bahwa pernyataan Media Online seperti surat kaleng dan tidak jelas mengacu pada pemberitaan yang merugikan untuk dirinya, sudah sepatutnya Menteri dapat mengajukan keberatan secara resmi. Pengajuan keberatan diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement