REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Oditur Militer, Budiharto, kembali akan menghadirkan delapan saksi dari tahanan Lapas Klas 2B Sleman Jumat (12/7) besok di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Kedelapan saksi tahanan tersebut akan bersaksi atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Mereka adalah pelaku penyerangan Lapas Klas 2B Sleman yang telah menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY.
Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro itu terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 tentang pembunuhan.
Para terdakwa juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak menaati perintah atasan.