Kamis 11 Jul 2013 16:15 WIB

Polisi: Kompol AD Diserahkan ke Divpropam Polri

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisaris Polisi (Kompol) AD telah diserahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kedisiplinan dan kode etik.

"Kami serahkan pada Divpropam Polri, ada teknis pemeriksaan disiplin dan kode etik profesi dan UU yang jadi dasar pemeriksaannya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis.

Sementara untuk kemungkinan keterkaitan unsur pidana, menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menindaklanjuti penyelidikan kasus Kompol AD.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim pemeriksa Direktorat Ekonomi Khusus (Diteksus) Bareskrim Polri dengan yang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), menemukan bahwa keterangan yang diberikan Kompol AD terbukti tidak benar.

"Yang bersangkutan mengatakan tidak ambil dokumen, ternyata terbukti ambil dokumen. Namun masih diinventarisasi oleh pihak BNN, dokumen apa saja yang diambil dari ruang tata usaha," katanya.

Selain itu keterangan AD tentang motivasinya mendatangi BNN terkait masalah gaji yang belum terbayarkan ketika dia bekerja di BNN, menurut Ronny juga tidak benar.

Hal itu diperolehnya dari keterangan Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto yang sebelumnya telah membantah bahwa motivasi AD mendatangi Gedung BNN itu untuk mengurus gaji yang belum cair. Pasalnya selama bekerja di BNN, AD telah mengambilnya. "Konfirmasi kemarin, gaji sudah diterima walaupun yang terima orang suruhan Kompol AD," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement