REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat bersedia dipindahkan ke dalam Blok G.
"PKL yang banyak berjualan di pinggir-pinggir jalan kawasan Tanah Abang ini kita minta supaya mau ditertibkan dan dipindahkan ke Blok G. Sehingga, tidak ada lagi kemacetan di daerah itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Ahok, sebelumnya Pemprov DKI telah memindahkan para pedagang tersebut ke dalam Blok G, namun tidak lama kemudian, mereka keluar dan kembali berjualan di pinggir jalan.
"Kalau mereka (PKL) tetap tidak mau dipindahkan, maka kita akan ambil tindakan hukum, kita akan laporkan ke polisi. Berjualan di pinggir jalan itu melanggar hukum, melanggar peraturan daerah (Perda), jadi harus diproses secara hukum," ujar Ahok.
Jika perbaikannya sudah rampung, sambung Ahok, Pemprov DKI akan memprioritaskan PKL yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI untuk berjualan di Blok G. "Nanti, kalau masih ada kios-kios yang kosong, baru kita akan izinkan para pedagang dari luar Jakarta untuk membuka lapaknya di dalam Blok G. Sebetulnya, siapapun boleh berdagang di Jakarta, asalkan jangan di jalan raya, karena bisa menimbulkan kemacetan," kata Ahok.
Selain di kawasan Pasar Tanah Abang, Ahok menambahkan pihaknya juga akan melakukan penertiban PKL di beberapa kawasan lainnya, yakni Pasar Jatinegara dan Pasar Minggu.