Selasa 09 Jul 2013 20:39 WIB

Tiga Wartawan Gadungan Peras PNS Pemda DKI

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Wartawan (ilustrasi)
Foto: 02varvara.wordpress.com
Wartawan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Wartawan gadungan kembali beraksi. Sebelumnya, PR, wartawan sebuah media melakukan penipuan dengan modus dapat mengeluarkan tahanan narkotika di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan bulan Mei lalu.

Kali ini modusnya berbeda, tiga orang wartawan dengan inisial ZS, AS dan BS melakukan pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

''Mereka memeras dengan mengancam korban,'' kata Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setiadji di Jakarta, Selasa (9/7).

Anom mengatakan ancaman mereka dengan menyebar foto dan video korban yang diduga melakukan perselingkuhan. 

Awalnya, ketiga tersangka menginginkan penyerahan uang langsung sebesar Rp 20 juta. Namun, karena korban yang berinisial GZ (56) tidak menyanggupi, akhirnya disepakati hanya Rp 8 juta. 

Korban pun menyerahkan uang Rp 8 juta terlebih dahulu kepada wartawan gadungan tersebut pada Rabu (3/7) lalu dan Rp 3 juta pada Jumat (5/7). 

Kemudian, setelah menyerahkan pelunasan uang, korban melaporkan ke Mapolsek Kebayoran Baru dan ketiganya dibekuk di Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7) lalu.

''Ketiganya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,'' kata Anom.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement