REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor akan mendalami adanya kelompok orang yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Bogor dan kerap memeras dengan modus tersebut. Hal itu dilakukan usai dua pria berinisial AY dan Z ditangkap polisi mengaku wartawan dan memeras pengurus RW di Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
“Kalau informasi yang masuk dari kami, ada beberapa kelompok yang memiliki beberapa kebiasaan seperti ini,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (14/1/2023).
Iman pun mengaku akan mendalami terkait adanya dugaan kelompok tersebut. Serta apakah ada keterkaitannya dengan dua orang mengaku wartawan yang ditangkap. “Namun kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan dengan yang saat ini kami amankan atau kelompok yang berbeda,” ujarnya.
Iman menuturkan, di luar tidak menutup kemungkinan adanya orang-orang lain yang memeras dengan modus mengaku wartawan. Bahkan yang bergerak secara berkelompok.
“Yang saat ini kami tangani baru satu, kami masih melakukan pendalaman ada atau tidaknya kelompok lain yang menggunakan modus sama,” ucapnya.
Meski demikian, Iman mengatakan keduanya mengaku baru pertama kali memeras korban. Iman pun mengimbau warga melapor ke polisi apabila ada kejadian seperti itu.
Di samping itu, ia juga mengimbau warga untuk lebih mengetahui mengenai mekanisme pemberitaan. Karena masyarakat awam rawan terkena pemerasan dengan modus seperti itu.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semuanya. Terutama awak media, harus berhati-hati juga terhadap oknum seperti ini yang mencoreng nama baik jurnalis yang betul-betul memberi informasi yang benar kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan dua pria berinisial AY dan Z yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai memeras Kepala Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (12/1/2023) sore. Kedua pria tersebut awalnya mengancam Kepala Desa Cibanteng dengan berita soal isu pungutan liar dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Dia mengancam akan beritakan sesuatu, kalau mau enggak diberitakan, suruh serahkan uang begitu,” kata Agus dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Agus menjelaskan, keduanya meminta uang kepada Kepala Desa Cibanteng sebesar Rp 50 juta. Nominal tersebut turun menjadi Rp 32 juta, dan turun lagi menjadi Rp 15 juta.
Penyerahan uang tersebut, kata dia, diberikan secara bertahap. Yakni sebesar Rp 10 juta terlebih dahulu, baru Rp 5 juta sisanya akan diberikan sepekan lagi. “Nanti kalau dalam waktu seminggu enggak diserahkan, naik berita gitu,” ungkapnya.