Ahad 15 Jan 2023 00:01 WIB

Penangkapan Dua 'Wartawan Bodong' Jadi Pintu Polisi Bongkar Komplotan Pemeras di Bogor

Tersangka AY dan Z kini berstatus tersangka dan terancam 9 tahun penjara.

Polisi menggiring dua oknum wartawan gadungan saat ungkap kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2022). Polisi menangkap dua oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang Rp10 juta rupiah dan kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Foto: ANTARA FOTO
Polisi menggiring dua oknum wartawan gadungan saat ungkap kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2022). Polisi menangkap dua oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang Rp10 juta rupiah dan kedua tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menjadikan pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua orang 'wartawan bodong' berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, sebagai pintu masuk untuk membongkar komplotan lainnya. AZ dan Z pun kini berstatus tersangka dan terancam jeratan pidana hingga 9 tahun penjara.

"Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), namun kami sedang lakukan pendalaman," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga

Ia juga meminta bantuan masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan para 'wartawan bodong'. "Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi," ujarnya.

Iman menyayangkan tindak pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan. "Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," papar Kapolres Iman.

Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa tersangka AY dan Z ditangkap pada Kamis (12/1/2023) petang di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara. Tersangka AY dan Z awalnya meminta uang Rp 50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp 32 juta dan kembali turun menjadi Rp 15 juta.

"Terus uang Rp 10 juta diserahkan, kemudian sisanya Rp 5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.

Menurutnya, perkara yang dimaksud oleh AY dan Z, yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Sibanteng.

"Jadi, dia menganggap di situ ada pungutan liar, tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT RW," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement