Ahad 07 Jul 2013 18:36 WIB

Anggota DPRD Pindah Parpol Disarankan Mundur

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Citra Listya Rini
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota yang bermigrasi ke partai politik (parpol) lain menjelang Pemilu 2014 disarankan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat edarannya bernomor 161/3294/Sj. Dalam surat tertanggal 24 Juni 2013 tersebut disebutkan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu (PAW) jika menjadi anggota parpol lain. 

Proses pemberhentiannya dapat diusulkan oleh pimpinan parpol yang mengusung anggota dewan tersebut saat Pemilu 2009 lalu, kepada pimpinan DPRD setempat.

"Ketentuan ini diatur dalam pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010," kata Gamawan.

Namun, ia mengatakan jika pimpinan parpol enggan mengusulkan PAW, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk berhenti dari jabatannya selaku anggota DPRD. Langkah ini demi mengakomodasi hak politik anggota dewan tersebut saat mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2014 dari prapol lain.

Gamawan menambahkan pimpinan DPRD provinsi dapat menyurati pimpinan parpol setempat untuk segera mengusulkan PAW terhadap kadernya yang menjadi anggota DPRD provinsi, tapi pindah ke partai lain. 

Jika dalam 14 hari pimpinan parpol tidak juga mengajukan pemberhentian tersebut, maka pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan kepada mendagri melalui gubernur.

Pun, pimpinan DPRD kabupaten kota pun dapat menyurati pimpinan parpol setempat untuk segera mengusulkan pemberhentian kadernya yang menjadi anggota DPRD kabupaten kota, tapi pindah ke partai lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement