Senin 24 Feb 2014 19:02 WIB

BK Ingin Anggota DPR Tidak Hadir 3 Kali Berturut-turut Dipecat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Sejumlah anggota DPR merekam sidik jarinya ke mesin penanda kehadiran sebelum mengikuti sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).   (Antara/Widodo S. Jusuf)
Sejumlah anggota DPR merekam sidik jarinya ke mesin penanda kehadiran sebelum mengikuti sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketidakhadiran anggota DPR dalam sidang paripurna atau komisi menjadi persoalan klasik yang terus terulang di setiap periode. Karenanya, Badan Kehormatan (BK) DPR mengusulkan pengetatan aturan dan tata tertib melalui revisi UU MPR,DPR,DPRD, dan DPD (MD3).

"Sekarang sedang direvisi. Kami sudah usulkan, tidak hadir tiga kali berturut-turut, anggota DPR diberhentikan," kata anggota BK DPR dari Fraksi PKB, Ali Machsan Moesa, Senin (24/2).

Aturan yang berlaku saat ini, anggota dewan baru dikenakan sanksi jika absen enam kali berturut-turut. Sayangnya, aturan tersebut kerap diakali oleh anggota dewan. Mereka bolos hingga emat atau lima kali. Namun, pada urutan keenam kembali datang ke Senayan.

Selain itu, BK juga telah mengusulkan agar sistem absensi elektronik melalui fingerprint saat sidang paripurna diperbaiki. 

"Biasanya kan kalau mau sidang anggota datang buat absen, saat sidang melipir. Kami usulkan, kalau dia meninggalkan sidang yang bersangkutan dianggap tidak hadir," ujarnya.

BK DPR, lanjut Ali, juga berencana untuk mempublikasikan secara terbuka absensi anggota DPR kepada masyarakat. Hanya saja, teknisnya masih dibahas oleh BK dan pimpinan DPR. BK mengusulkan, setidaknya 30 menit setelah sidang daftar kehadiran bisa diketahui oleh siapa pun. Termasuk masyarakat awam.

"Bisa jadi nanti langsung dipublish di website DPR. Tapi yang jelas kami mempermudah siapa pun yang mau melihat daftar kehadiran," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement