REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat konsultasi antara Badan Legislasi (Baleg) dengan pimpinan DPR serta pimpinan fraksi, Selasa (2/7), tentang RUU Pilpres belum menghasilkan titik temu.
"Hasil rapat ini akan dikembalikan ke Baleg untuk diputuskan. Karena komposisinya lima fraksi menolak revisi, dan empat lainnya mendukung," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ignatius mengungkapkan, mendukung atau menolak revisi tidak hanya terkait angka presidential threshold saja. Tetapi juga unsur lain, seperti usulan agar pemilu legislatif dilakukan serentak. karenanya Baleg akan melihat perkembangan pembahasan hasil rapat konsultasi itu pada rapat Baleg selanjutnya.
Jika revisi tidak disetujui, lanjutnya, maka Baleg akan segera meminta sidang paripurna mencabut usulan revisi UU Pilpres dari Prolegnas 2013. Artinya, pemilihan presiden pada 2014 nanti tetap menggunakan UU Nomor 42 tahun 2008.
Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, mengatakan perlu dilakukan sinkronisasi terhadap UU Pilpres, karena perubahan pada UU Pemilu. Partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung calon presiden, tanpa dibatasi oleh presidential threshold. "Kami tetap minta perubahan," ujarnya.
UU Pilpres yang berlaku saat ini mengatur syarat yang berat untuk bisa mencalonkan seorang presiden. Calon presiden harus diajukan partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen suara Pemilu atau 25 persen kursi DPR.