Senin 01 Jul 2013 19:54 WIB

Fathanah Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam nota keberatan melalui penasihat hukumnya, dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Fathanah disebut menjadi perantara Luthfi Hasan Ishaaq dalam penerimaan uang senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait dengan pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu turun setelah Fathanah disebut memintanya pada Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman.

Namun, salah satu penasihat hukum Fathanah, Yuda Adrian, menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan dalam dakwaan mengenai permintaan uang itu terkait dengan Luthfi. "Apakah permintaan itu dilatarbelakangi permintaan Luthfi Hasan Ishaaq. Tidak ada uraian tersebut," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (1/7).

Dalam kasus ini, Fathanah dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penasihat hukum menilai unsur utama dalam pasal itu mengenai subjek hukum sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara dalam keterangan identitas, penuntut umum menyebutkan Fathanah sebagai wiraswasta. Sehingga, penasihat hukum menilai kliennya tidak bisa dikenakan pasal terkait tindak pidana jabatan. "Ini bukti ketidakcermatan dan ketidakjelasan surat dakwaan," kata penasihat hukum Fathanah.

Fathanah juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Penasihat hukum menilai, jaksa dalam dakwaannya tidak memberikan uraian yang jelas dan lengkap. Penasihat hukum mengatakan, tidak ada uraian mengenai penerimaan uang bersumber dari tindak pidana korupsi. Selain itu, tidak diuraikan juga dengan jelas mengenai siapa, kapan, di mana, akibat, serta mengapa tindak pidana korupsi terjadi.

Karena itu, penasihat hukum Fathanah menilai penuntut umum tidak membuat surat dakwaan sesuai ketentuan. Yuda mengatakan, uraian surat dakwaan tidak jelas karena tidak mempertemukan fakta dengan tindak pidana. Sehingga, tindak pidana menjadi tidak jelas dan tidak lengkap. "(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Yuda.

Dengan kesimpulan itu, penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk tidak memeriksa perkara Fathanah lebih lanjut. Kemudian meminta Fathanah untuk dikeluarkan dari rumah tahanan. Mengenai ekspesi penasihat hukum Fathanah, jaksa penuntut umum mengajukan tanggapan. Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolongo memberikan waktu satu pekan bagi jaksa untuk menyusun tanggapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement