REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menilai, pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memasukkan namanya sebagai caleg tidak pro-pemberantasan korupsi, tak beralasan.
Menurutnya, ICW memprovokasi rakyat untuk tidak memilihnya. "Ini tuduhan ngawur, kayak mereka saja yang paling benar di republik ini. Masyarakat Sumsel banyak melapor ke ICW, tapi tidak ada follow up," kata Yani di Jakarta, Sabtu (29/6).
Jika kata-kata ICW menyudutkan dan bertendensi pembunuhan karakter, Yani mengaku akan melakukan langkah hukum. Bila kritik yang kerap dilontarkan Yani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi landasan ICW, Yani balik bertanya. Apakah salah bila bentuk kecintaannya kepada KPK ditunjukkan melalui kritik-kritik yang membangun KPK?
"Saya mempertanyakan apa fokus KPK? karena sampai saat ini belum fokus sesuai dengan 'roadmap' pemberantasan korupsi seperti Sumber Daya Alam, 'national interest' pertambangan dan pangan. Selama sepuluh tahun lebih KPK, mana KPK melakukan pencegahan dan pemberantasan dalam konteks national interest? Kasus Cost Recovery, Kontrak karya, mana?" tanya anggota Komisi III itu.
Yani juga berkelit, bila serangannya kepada KPK selama ini hanya untuk membuat KPK lebih maju. Karena Yani mengaku tidak bisa diam melihat ketidakprofesionalan KPK. Seperti bagaimana BAP dan sprindik bisa bocor.
Atau bagaimana komisioner KPK dan Jubir KPK melakukan pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin. KPK juga dinilainya lambat dalam mengungkap kasus Bank Century, dan kejanggalan dalam kasus simulator.
"Jadi saya bingung dengan rilis ICW, apa indikatornya saya tidak pro-pemberantasan koruupsi, yang mana?" tanya Yani heran.
Yani malah menduga tuduhan ICW karena ia pernah menungkap soal sumbangan asing kepada ICW terkait dengan kampanye antitembakau. "Apa ICW yakin, perusahaan asing itu tidak mengksploitasi negara ketiga. Sampai hari ini kita belum pernah melihat ICW membongkar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asing." ujarnya.
Sebelumnya ICW mengumumkan 36 nama calon anggota legislatif DPR yang dinilai tidak pro-pemberantasan korupsi. Dua orang di antaranya merupakan politisi PPP, yang terdiri dari Ahmad Yani dan Achmad Farial.