REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pengumuman kenaikan tarif angkutan umum. Sebab, permohonan kenaikan tarif yang diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dianggap belum lengkap.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, yang juga menjadi pimpinan rapat mengatakan, usulan kenaikan tarif dari Dishub hanya membahas dari segi operator sebagai pengusaha angkutan umum saja. Sementara, hak-hak penumpang yang berhak mendapatkan peningkatan pelayanan sebagai kompensasi dari kenaikan tarif justru tidak dibahas.
Pria yang akrab disapa Sani itu menilai, Dishub harus bisa memberikan jaminan perbaikan layanan untuk hal-hal sederhana yang tidak membutuhkan biaya, seperti masalah ngetem, sopir tembak, kebut-kebutan, dan oper penumpang tengah jalan. "Hal-hal semacam itu perlu disampaikan pada publik sehingga mereka tidak mengeluh saja, tapi ada perbaikan layanan walau minimal," kata dia dalam rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/6).
Selain itu, Sani juga meminta agar Dishub juga membahas usulan kenaikan untuk angkutan penyeberangan. Sebab, kenaikan tarif yang diusulkan hanya untuk angkutan darat saja.
Dia juga menambahkan, meski tarif bus Transjakarta tidak naik, Dishub juga harus membuat perhitungan permohonan kenaikan subsidi. Sebab, lanjut Sani, meski harga BBG tidak naik, harga komponen-komponen lain telah mengalamai kenaikan sehingga akan berpengaruh pada kenaikan anggaran.
Sani berjanji, jika Dishub sudah melengkapi usulan yang diminta, DPRD akan memutuskan kenaikan tarif secepatnya. "Mudah-mudahan ada keseimbangan antara naiknya tarif dengan peningkatan pelayanan," katanya.