Senin 24 Jun 2013 21:09 WIB

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Cebongan, Bantah Pembunuhan Direncanakan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman dinilai tidak direncanakan.

Penasihat Hukum Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, Kolonel Rokhmat, mengatakan dakwaan pembunuhan oleh oditur tersebut tidak diterima.

"Dakwaan tidak terima, kabur. Saksi menanyakan preman Marcel dibawa kemana, lalu mendapat informasi bahwa mereka dibawa ke Lapas Cebongan dan memberitahukan ke terdakwa 1 (Ucok). Itu membuktikan mereka tidak berencana pergi ke Lapas Cebongan," katanya ketika membacakan eksepsi, Senin (24/6).

Rokhmat mengatakan terdakwa tidak berencana pergi ke Lapas Cebongan berdasarkan fakta terdakwa tidak mengetahui secara pasti apakah para preman berada di Lapas Cebongan atau tidak. Selain itu, para terdakwa juga tidak mengetahui lokasi lapas.

"Waktu masuk ke Lapas pun, terdakwa masih mencari ruang tahanan para preman dengan menanyakan pada tahanan yang lain nama Diki 'mana Diki, mana Diki'," kata Rokhmat menjelaskan.

Selain itu, menurut dia, apabila peristiwa tersebut direncanakan, maka terdakwa akan membawa alat untuk membuka pintu gerbang atau sel. Namun, terdakwa meminta kunci dari petugas dan tidak mengetahui siapa yang memegang kunci LP.

"Perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan ada perencanaan. Karena perbuatan para terdakwa berlangsung lama. Kalau direncanakan maka akan butuh yang lama karena mereka prajurit militer," katanya lagi.

Rokhmat menambahkan dakwaan oditur terkait para terdakwa menolak perintah atasan juga dinilai bertentangan. Menurut dia, perizinan keluar diperbolehkan apabila tidak ada latihan. Ia mengatakan saat itu latihan sudah selesai dan dilanjutkan keesokan harinya.

Persidangan kedua kasus penyerangan Lapas ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/6) besok dengan agenda bacaan tanggapan eksepsi dari oditur. Sementara massa yang mendukung Kopassus tetap mendatangi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Meskipun begitu, jumlah massa yang datang tidak sebanyak pada sidang pertama digelar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement