Senin 24 Jun 2013 15:10 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq Bantah Dakwaan Jaksa

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Yasin Habibi
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) membantah dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan. LHI didakwa terlibat dalam pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian (Kementan).

Seusai persidangan, LHI mengatakan hanya membicarakan masalah tema-tema makro mengenai kondisi daging di Kementan. Ia mengaku merasa terdorong lantaran melihat harga daging yang tinggi dan beredarnya daging yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam. 

Karena itu, LHI membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya terlibat dalam pengurusan kuota PT Indoguna. "Dakwaan saya dituduh masalah mikro. Pada hakekatnya saya sama sekali tidak bersentuhan tema mikro," kata LHI di Jakarta, Senin (24/6).

LHI menyatakan hanya membantu Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk mencarikan solusi yang tepat terkai problem yang dihadapi masyarakat. Meski membantah, ia tetap menghormati jaksa yang sudah menyusun surat dakwaan. 

LHI menegaskan semua dakwaan dari jaksa akan dibuktikan dengan bantuan penasihat hukumnya. Termasuk mengenai aliran uang yang disebut dalam surat dakwaan. "Nanti akan dibuktikan," ujar LHI. 

Dalam surat dakwaan, Luthfi yang ketika itu menjabat sebagai anggota DPR dan Presiden PKS disebut menerima uang suap senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna melalui perantara Ahmad Fathanah. Uang itu merupakan bagian dari total uang yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar. 

Hal ini terkait dengan pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna dan anak perusahaannya sebesar 10 ribu ton untuk 2013. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement