Senin 28 Apr 2014 11:51 WIB

Vonis Luthfi Tetap 16 Tahun, Ini Tanggapan Darin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Darin Mumtazah
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Darin Mumtazah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atas mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Sebagaimana putusan di pengadilan tingkat pertama, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu tetap divonis 16 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar.

Selama menjalani proses hukumnya, Luthfi harus mendekam di rumah tahanan. Ia harus terpisah dari keluarga, termasuk istri mudanya Darin Mumtazah. Putusan 16 tahun penjara untuk sang suami menjadi cobaan tersendiri bagi Darin. "Tawakal saja," ujar dia, saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin

Darin berniat mengunjungi Luthfi di rumah tahanan. Mengenai pidana penjara suaminya, Darin mengatakan, akan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada upaya hukum lainnya dari Luthfi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Darin masih menaruh harapan. "Ya diperlakukan lebih adil," ujar dia.

Luthfi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Luthfi terbukti menerima dana Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna melalui Ahmad Fathanah. 

Dana itu disebut merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan Rp 40 miliar. Selain itu, Luthfi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan di tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai, sehingga menguatkan putusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement