Ahad 23 Jun 2013 20:00 WIB

KPU Tetap Coret Seluruh Caleg di Dapil

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusannya untuk menggugurkan semua bakal calon legislatif (caleg) di beberapa daerah pemilihan (dapil). KPU melakukan pencoretan karena ada partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya hanya melaksanakan aturan yang ada. KPU juga sudah menyusun Daftar Calon Sementara (DCS). Hadar justru mempertanyakan parpol yang baru mempertanyakannya.

"Semua partai sudah mengikutinya. Agak membingungkan kalau begitu kena, baru dipermasalahkan," kata Hadar saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (23/6).

KPU sebelumnya mencoret caleg dari lima partai politik yang kedapatan tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil. Partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Amanat Nasional (Dapil Sumatera Barat I), dan Gerindra (Dapil Jawa Barat IX).

Partai lainnya yang terkena pencoretan ini adalah Partai Keadilan Persatuan Indonesia (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I), serta Hanura (Dapil Jawa Barat II).

Beberapa parpol mengadukan pencoretan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hadar mempersilahkan parpol untuk mengadu. Ia mengatakan, KPU akan mengikuti ketentuan yang berlaku. "Ajukan saja, kami akan mengikutinya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement