REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang resmi per Sabtu (22/6) dini hari kemarin, sejumlah dampaknya di beberapa sektor kehidupan pun langsung terasa.
Harga sembilan bahan pokok (sembako) memang lebih dulu naik, tetapi berselang satu hari pengumuman saja ternyata tarif angkutan kota (angkot) di beberapa daerah di Tanah Air pun, sudah mengalami penyesuaian.
Hal ini seperti yang terjadi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kini, masyarakat Kota Depok harus merogoh kocek mereka lebih dalam lagi untuk membayarkan ongkos, atas penggunaan jasa angkot. Akibat pascakenaikan BBM itu, tarif angkot sekarang pun turut mengalami kenaikan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Nasrun ZA mengatakan, kenaikan untuk seluruh tarif angkot yang ada di wilayah Kota Depok saat ini, masih berdasarkan pada penetapan tarif sementara.
Pemberlakuan tarif sementara ini pun, sesuai dengan surat edaran dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok. "Untuk tarif angkot ini kenaikannya mencapai rata-rata Rp 1.000, atau sekitar 30 persen," ujar Nasrun kepada Republika, Ahad (23/6).
Ia menjelaskan, masa berlaku penerapan tarif sementara angkot berdasarkan surat edaran dari organda ini, berlangsung hingga peraturan Wali Kota (perwal) Depok yang mengaturnya pun turun.
"Mekanismenya seperti itu. Penetapan tarif sementara, sambil menunggu proses penetapan tarif berdasarkan perwal," ucapnya.
Nasrun menerangkan, memang adapun penyesuaian tarif angkot di Kota Depok yang sementara ini, dilakukan berdasarkan besarnya kenaikan harga BBM bersubsidi. Bahkan, alasan lainnya tak hanya itu.
Pemberlakuan tarif angkot sementara juga dilakukan, sebab naiknya komponen-komponen penting lain yang mendukung operasional angkot. "Penetapan ini pun, juga berdasarkan hasil rapat dengan tingkat provinsi dan pusat di Bandung beberapa waktu lalu," katanya menjelaskan.
Meski penyesuaian tarif akhirnya dilakukan, tetapi penerapan tarif angkot yang baru di Kota Depok ini, tidak berlaku bagi angkot-angkot yang rutenya lintas wilayah.
Penyesuaian kenaikan tarif angkot yang rata-rata sekitar 30 persen tersebut, ungkap Nasrun, dilakukan hanya untuk angkutan umum yang beroperasional di wilayah Depok. "Tidak termasuk untuk angkutan antarkota, yang merupakan kewenangan provinsi," katanya.
Terkait penerapan tarif yang baru, ia menerangkan, pemberlakuan tarif angkot sementara ini pun berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dishub dan Organda Depok, yang selanjutnya tengah menunggu keputusan dari perwal yang tengah disiapkan.
Dengan begitu, para juru mudi pun tidak boleh ada yang dengan seenaknya menentukan besaran tarif angkot mereka masing-masing. "Ya pastinya tidak boleh. Sebab, acuan sementara adalah surat edaran Organda Kota Depok atas dasar hasil rapat bersama tadi," ujarnya.
Meski demikian ia mengatakan, tentu pada masa transisi ini banyak terjadi keluhan yang dirasakan masyarakat luas, termasuk kenakalan para pengemudi angkot.
Walau Nasrun berusaha menjelaskan, sejak mulai diberlakukannya tarif angkot yang mengalami kenaikan Rp 1.000 ini, belum menimbulkan gejolak dalam lingkup publik di Depok. "Sejauh ini berjalan baik, tidak terlalu bagaimana-bagaimana," ungkapnya.
Hal tersebut ia katakan, sebab masyarakat dapat memahami kondisi tersebut. Sehingga, Dishub Depok pun berharap, pemahaman masyarakat mampu menciptakan situasi yang kondusif di Kota Belimbing ini.
Sementara itu, meski diakui ada kenaikan tarif yang mencapai 30 persen tersebut, namun ternyata masih tetapnya ongkos angkot di Depok yang tidak naik, terus dapat dinikmati kalangan pelajar. Nasrun mengatakan, besaran tarif angkot bagi pelajar, berlaku normal. "Kecuali untuk pelajar, tidak ada kenaikan. Tetap Rp 2.000," imbuhnya.