REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menyambangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/6).
Ia datang sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung naik ke lantai 1 lalu masuk ke ruang sidang. Di dalam ruangan, Tifatul yang mengenakan pakaian serba hitam itu duduk di bangku jajaran depan.
Rencananya, Kamis ini akan digelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Namun tidak lama berada di dalam, Tifatul sudah meninggalkan ruangan karena persidangan tak kunjung dimulai. "Saya ke sini mampir," ujar dia, saat menjawab pertanyaan wartawan maksud kedatangannya ke Pengadilan Tipikor.
Ketika hendak meninggalkan pengadilan, Tifatul sempat ditanya mengenai kasus yang menjerat Indar. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan banyak berkomentar. Menurut dia, perkara sudah masuk dalam persidangan. "Ini sudah masuk persidangan saya tidak mau berkomentar soal substansi ya," kata dia.
Indar didakwa melakukan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.
Jaksa penuntut umum menuntut Indar dengan pidana penjara 10 tahun. Indar juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara PT IM2 dan Indosat dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jaksa menyatakan Indar dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.