REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan ada sejumlah kasus dugaan korupsi terkait mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang dipegang oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan kasus-kasus tersebut akan jalan di tempat jika ditangani dua institusi penegak hukum ini.
"Kami meminta ketegasan pimpinan KPK untuk meninjau ulang mekanisme supervisi dan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait kasus Nazaruddin," Kata aktivis ICW, Febridiansyah dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menilai penanganan kasus-kasus tersebut tidak jelas dan Nazaruddin tidak pernah disentuh. Febri menamabhkan sejumlah kasus di Polri dan Kejagung itu malah tak ada perkembangannya.
Ia mencontohkan dalam kasus pengadaan laboratorium di sejumlah universitas negeri, juga tidak menyentuh Nazar. Orang-orang yang dijerat dalam kasus-kasus terkait Nazar, lanjutnya malah setara direktur yang dalam persidangan hanya disuruh menandatangani surat-surat.
"Ini serius, karena saksi-saksi penting (dalam kasus Nazar) terancam terkriminalisasi," jelasnya.
Ia menyontohkan salah satu saksi penting dalam kasus-kasus Nazar yaitu Yulianis (mantan Wakil Direktur Keuangan di Grup Permai) yang dikriminalisasi di kepolisian karena adanya laporan dari anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Ia pun memperingatkan kepada kepolisian untuk memprioritaskan penanganan kasus di KPK dibandingkan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ibas.