Senin 17 Jun 2013 22:03 WIB

Rusli Zainal Disidangkan, KPK Kirim Surat ke Mendagri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Jubir KPK Johan Budi
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal yang menjadi tersangka dalam tiga kasus yang menjeratnya. Begitu Rusli disidangkan, KPK akan mengirimkan surat mengenai status Rusli kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Biasanya kalau sudah masuk sidang, baru kita kirim surat ke Kemendagri," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap Rusli Zainal di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai pemeriksaannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya pada Jumat (14/6) lalu. Dua kali pemeriksaan sebelumnya yaitu pada 31 Mei dan 7 Juni 2013 lalu.

KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar ini sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement