Sabtu 15 Jun 2013 23:47 WIB

KPK Kembalikan Fortuner Milik Ahmad Zaki

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
  Penyidik KPK memeriksa kondisi mobil tersangka pencucian uang terkait kasus suap pemberian kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaq yang disita di DPP PKS, Jakarta, Rabu (15/5).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Penyidik KPK memeriksa kondisi mobil tersangka pencucian uang terkait kasus suap pemberian kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaq yang disita di DPP PKS, Jakarta, Rabu (15/5). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah ke penuntutan.

Satu dari sejumlah mobil yang disita KPK dikembalikan karena ternyata tidak terkait dengan kasus ini.

"Mobil Fortuner B 544 MSI atas nama atau milik Ahmad Zaki dikembalikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkat kepada Republika, Sabtu (15/6).

Johan menjelaskan, keputusan tersebut setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penelitian terhadap mobil sitaan terkait kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Penelitian tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK menyerahkan berkas perkara dua tersangka itu ke penuntutan.

Alasan pengembalian mobil, lanjutnya, karena dari data yang didapat di akhir penyidikan, mobil tersebut tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Luthfi. Selain itu, diperolah data klarifikasi tersebut didapat pada 12 Juni 2013.

"Sehingga sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil tersebut diserahkan kepada pemiliknya yaitu Ahmad Zaki melalui Zainudin Paru (pengacara Luthfi), karena barang tersebut disita dari Zainudin Paru," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement