Jumat 14 Jun 2013 19:48 WIB

'Penggunaan Jilbab Tidak Pengaruhi Kinerja Polisi'

Polwan Berjilbab.
Foto: Facebook
Polwan Berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin menegaskan larangan anggota polwan mengenakan jilbab merupakan pelanggaran hak asasi manusia dalam menjalankan ajaran agamanya.

"Larangan menggenakan jilbab merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan menjalankan ajaran agama yang justru harus dipenuhi karena dijamin oleh konstitusi," kata Hakim Saefuddin di Jakarta, Jumat.

Lukman berharap Polri tidak melarang anggotanya (polwan) untuk mengenakan jilbab saat menunaikan tugas. Sebab menurutnya tidak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab oleh polwan di kalangan institusi Polri. Penggunaan jilbab tidak memengaruhi kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri.

"Sudah banyak instansi atau lembaga pemerintahan yang membolehkan jilbab, dan itu sama sekali tidak membawa dampak negatif apa pun," tegas Lukman.

Lukman berharap perubahan aturan tentang pakaian seragam yang membolehkan jilbab ini segera ditetapkan, tanpa harus menunggu gejolak yang semakin besar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polri melarang polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement