Sabtu 15 Jun 2013 00:31 WIB

Polisi Gagal Bekuk Penjambret Tas Pejabat Kemensos

Pencopetan dan penjambretan (ilustrasi) foto : kerjadibali.com
Pencopetan dan penjambretan (ilustrasi) foto : kerjadibali.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reskrimum Polda Jambi gagal menangkap pelaku penjambretan Pejabat Kementerian Sosial saat akan ditangkap di rumah kontrakannya, sekalipun polisi sudah mengidentifikasi pelaku.

"Kini polisi masih terus memburu pelaku penjabretan tas milik Marlina, pejabat Kemensos yang terjadi 18 April lalu di salah satu rumah makan dengan kerugian ratusan juta rupiah," kata Kasubdit III Ditkrimum Polda Jambi AKBP Yonahes Herry, di Jambi Jumat (14/6).

Pelakunya ada dua orang, satu orang di antaranya merupakan seorang residivis berinisial ZI yang sudah teridentifikasi namun gagal ditangkap. Polisi sempat mengetahui persembunyian pelaku di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan hasil penyelidikan tim pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal sebagai persembunyiannya dan yang terbaru belum bisa ketahui.

Polda Jambi kini terus berusaha keras agar pelaku bisa tertangkap dan untuk pelacakan lewat nomor kendaraan pelaku belum bisa dilakukan karena tidak terlihat nomor kendaraannya. Kini polisi sedang menyelidiki nomor kendaraan pelaku dari CCTV dimana diketahui kejadian bermula saat korban dan beberapa orang rekannya masuk ke rumah makan dan saat itu Marlina duduk tidak jauh dari pintu masuk.

Tanpa disadari tas yang diletakkan korban di atas kursi lalu ditarik oleh seseorang yang masuk ke dalam rumah makan dan meski sempat dikejar, pelaku yang menggunakan helm dan baju batik tersebut berhasil melarikan diri. Korban Marlina, Kepala bidang di Kementerian Sosial datang ke Jambi untuk mengurusi masalah panti anak.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang tunai sekitar Rp 70 juta yang disimpan di dalam tas bersama uang 4.000 dolar AS serta tiga buah HP dan kartu ATM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement