Selasa 11 Jun 2013 16:10 WIB

DPR: Kenakan Jilbab, Hak Asasi Polwan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Polwan Berjilbab.
Foto: Facebook
Polwan Berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily menyayangkan sikap Polri melarang polwan mengenakan jilbab. Menurut Hasan, larangan ini sama saja dengan tidak menghargai hak asasi seseorang. 

"Saya menyayangkan jika penggunaan jilbab bagi calon polisi dilarang," kata Hasan kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Hasan percaya, jilbab tidak akan mengganggu kinerja para polwan di lapangan. Buktinya, banyak olahragawan yang bisa berprestasi dengan leluasa meski mengenakan jilbab. 

Ia pun meminta kapolri untuk segera mengklarifikasi kebijakan larangan menggunakan jilbab. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. 

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat, Inggrid Kansil menambahkan, mengenakan jilbab merupakan hak setiap muslimah. Polri sebaiknya tidak kaku menerapkan aturan larangan berjilbab yang telah berlaku sejak lama. 

"Sebuah aturan itu sifatnya adaptable atau disesuaikan dengan perkembangan zaman," katanya.

Inggrid mengatakan Polri sebaiknya mengkaji kembali larangan mengenakan jilbab untuk para polwan. Karena meski pun seragam berkaitan dengan aturan institusi, namun hal itu tidak mesti membuat Polri melanggar hak berpakaian para polwan yang ingin berjilbab. 

"Saya kira harus ada jalan keluar yang baik," ujarnya.

Apalagi, tambah dia, ini merupakan isu yang sensitif. Inggrid percaya Polri mampu memberi pejelasan yang baik kepada masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement