Senin 10 Jun 2013 07:00 WIB

'RUU Perdagangan Akan Rampung Akhir 2013'

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati / Red: Djibril Muhammad
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)
Foto: forex-trading-i.com
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrari Roemawi berjanji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan akan selesai pada akhir 2013 ini.

Ferrari mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia sedang menyusun RUU Perdagangan yang tidak lama lagi selesai. "Ya semoga akhir tahun 2013 bisa selesai," ujarnya kepada Republika, di Jakarta, Ahad (9/6).

Dia menjelaskan, dalam UU itu nantinya paling tidak ada keberpihakan terhadap para pedagang pasar. Menurut dia orang yang berusaha, berdagang tidaklah salah, hanya saja sistem perdagangannya yang perlu dibenahi.

Untuk itu, dia melanjutkan, di sini peran pemerintah membina pasar tradisional atau pasar rakyat. "Perlu disadari bahwa dalam memajukan pasar tradisional lebih baik, maka dibutuhkan peran pemerintah. Renovasi, revitalisasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ucapnya.

Namun, ada beberapa hal yang sebuah pasar tidak jadi di renovasi atau di revitalisasi. Masalahnya yaitu status lahan pasar yang masih dalam sengketa. "Pasar itu berusia ratusan tahun tetapi tdk memperhatikan status hukumnya," ujarnya.

Pihaknya khawatir, jika renovasi atu revoitalisasi dilakukan, ternyata ada yang mengklaim tanah pasar itu. Pihaknya akan melakukan invetarisir. "Ini tugas kita brsama-sama bagaimana pasar nyaman untuk pengunjung," ucapnya.

Dia menambahkan, setelah pihaknya meninjau pasar tradisional, sesungguhnya keadaannya masih belum memenuhi apa yang jadi harapan masyarakat. "Rakyat punya pilihan, kalau pasar itu tdk nyaman, maka dia mencari tempat yg aman, dan nyaman," tuturnya.

Dia menekankan pentingnya kerja sama dengan pedagang dan pengelola pasar untuk menciptakan pasar yang aman, nyaman, dan bersih. Sehingga pembeli nyaman memasuki pasar.

"Jangan sampai pedagang pasar mati. Tapi kita tidak bisa menghalang-halangi orang itu untuk berdagang tanpa aturan yang jelas," katanya.

Dia berjanji, nantinya RUU itu mengatur  jarak pendirian hipermarket yang tidak boleh berada di tengah kota atau di pinggir kota. "Ini perlu kita tata. Jadi ada persaingan yg baik dan sehat," ucapnya. Namun dia menegaskan, perlu dipertimbangkan juga nasib tenaga kerja di pasar modern itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement