REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen menolak penyelenggaraan pemilu menggunakan dana asing. Penolakan itu disampaikan Zulkarnaen saat kelima pimpinan KPK menerima Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, Jumat (7/6).
Jimly datang ke Kantor KPK untuk membahas integritas pemilihan umum (Pemilu). Pada pertemuan itu, Jimly mengungkapkan DKPP sudah memecat 70 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar kode etik.
Zulkarnaen mengatakan, KPK ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran pemilu di Indonesia. "Tawaran dana-dana asing menurut kami (KPK) itu rawan. Sudah ada edaran dari Kementerian Keuangan harus jelas untuk apa, input atau output harus jelas," kata Zulkarnaen dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (7/6).
Penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemilu, ujar Zulkarnaen, sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dengan menggunakan APBN dan APBD, sehingga penggunaan anggaran tersebut dapat diawasi.
"Untuk menghindari penyimpangan anggaran penyelenggaraan pemilu, sebaiknya semua pengeluaran di luar APBN dicatat dengan baik sumbernya dan peruntukkannya," ujarnya menjelaskan.