Jumat 07 Jun 2013 17:39 WIB

Langgar Kode Etik, 70 Anggota KPU dan Bawaslu Dipecat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengaku sudah memecah 70 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Jimly saat mendatangi Kantor KPK untuk menemui pimpinan KPK dan membahas integritas pemilu. "Kami sebagai DKPP Harus jaga integritas penyelengara pemilu dan banyak yang terkena kode etik, ada 70 orang anggota KPU dan Bawaslu yang kami berhentikan karena melanggar kode etik," kata Jimly, Jumat (7/6).

Jimly menuturkan bertemu lima pimpinan KPK dan Deputi Pencegahan. Ia mengenalkan DKPP kepada pimpinan KPK yang telah satu tahun bekerja. Menurutnya penyelenggaraan pemilu harus masuk dalam sistem integritas nasional oleh pemerintah.

Dijelaskan Jimly, pertemuan itu Pertemuan untuk membahas bagaimana penyelenggaraan pemilu dapat menjadi integritas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. "Kita mau diskusikan gimana KPK membangun sistem itu. Abraham (Samad) menyampaikan dukungannya kepada DKPP dan berharap komunikasi kerjasama DKPP dengan KPK terus berjalanan untuk mengawal pemilu berintegritas," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement