REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab mengundang reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laili mengatakan, jilbab merupakan pakaian yang dianjurkan bagi Muslimah yang ingin menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama. ''Hendaknya Polri bisa memberikan kebijakan,'' katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (5/6).
Kebijakan tersebut untuk memberikan hak bagi Polwan yang menggunakan jilbab. Laili melanjutkan, ini demi menghormati hak atas keyakinan dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Laili melanjutkan, walaupun seragam tersebut urusan institusi yang berkaitan. Namun, diharapkan berdasarkan pada prinsip, kebijakan menggunakan jilbab harus dihormati. ''Kalau tidak mengganggu kinerja ya tidak perlu dilarang,'' katanya.