REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, melepas pemilik 92 ekor ular sanca asal Provinsi Bengkulu yang diamankan petugas di daerah itu.
"Setelah diperiksa petugas pemilik ular phyton sebanyak 92 ekor atas nama Inal, maka proses hukumnya tidak dilanjutkan, karena yang bersangkutan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah serta ularnya dari penangkaran sendiri," kata Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Gusti Maychandera di Lubuklinggau, Selasa (4/6).
Ular phyton atau sanca sebanyak 92 ekor yang diamankan petugas di daerah tersebut kata dia, dibawa oleh Inal (30) warga asal Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat nopol BD 3701 BL dengan tujuan ke Provinsi Jambi.
Penangkapan itu bermula saat petugas Dishub Kominfo Kota Lubuklinggau, melakukan razia surat menyurat kendaraan umum, Senin (3/6) di terminal Watas,
Kecamatan Lubuklinggau Barat I, saat kendaraan yang bersangkutan diperiksa petugas mendapati ular phyton yang disimpan dalam box sebanyak 92 ekor.
Melihat temuan ini petugas Dishub Kominfo Lubuklinggau kemudian melaporkannya ke Polres setempat, kendaraan dan warga ini kemudian dibawa ke kantor polisi guna diperiksa.
"Dari keterangan Inal, usaha ini sudah dia laksanakan sejak 20 tahun lalu. Ular ini merupakan hasil penangkaran dan biasa di jual ke Jambi. Ular yang dijual ini memiliki dokumen sah dari instansi terkait dan pemerintah daerah Bengkulu," katanya.