REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan, jika pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Juni 2013 mendatang, maka keuntungan usaha yang diperoleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pedagang pasar berkurang.
Sekjen APPSI Ngadiran mengatakan, pihak pertama yang merasakan dampak kenaikan harga BBM tidak hanya konsumen, namun juga pedagang. Menurutnya, kalau pedagang skala besar seperti pengusaha mebel tidak begitu merasakan dampak kenaikannya. Apalagi,, tambahnya, para pedagang besar bisa menimbun barang yang dibeli karena memiliki modal dan ruangan penyimpanan.
‘’Sedangkan pedagang kecil dan pelaku usaha UMKM tidak bisa melakukan penimbunan karena lingkungan, dan faktor tikus,’’ ujarnya saat dihubungi Republika,Selasa (4/6) malam.
Kemudian efek terburuk kenaikan harga BBM untuk para pedagang adalah penghasilan yang didapat pedagang berkurang karena harga barang yang dia beli untuk nantinya dijual naik. Padahal uang untuk membeli barang itu tetap. Otomatis barang yang dibeli pedagang itu menjadi itu menjadi lebih sedikit dan keuntungan yang diperolehnya berkurang. Para pedagang,tambahnya, juga tidak mungkin menaikkan harga jual karena dapat mengakibatkan pembeli atai konsumen beralih membeli barang yang harganya lebih murah.
‘’Jangan selisih harga berbeda Rp 100, beda Rp 50 saja masyarakat bisa lari. Perlu disediakan berapa baskom untuk menampung air mata kami?’’ tanyanya. Belum lagi biaya transportasi yang harus ditanggung poihaknya menjadi bertambah.
Sebenarnya, dia menambahkan, pihaknya tidak mengharamkan kenaikan harga BBM. Asalkan dana pengalihan subsidi BBM yang seharusnya untuk infrastruktur, pendidikan tidak di korupsi oleh pemerintah. Menurutnya, koruptor yang ditangkap masih tingkat kelas teri, sedangkan kelas kakap belum tersentuh.
‘’Tunjukkan dulu pemberantasan korupsi.,’’ tuturnya.
Pihaknya akan mendukung kalau dana pengalihan itu tidak dikorupsi karena perputarannya bisa sampai kalangan bawah. Disinggung mengenai tambahan modal untuk pedagang, dia mengatakan ini masih sebatas mimpi. Dia mencontohkan, hanya sebagian kecil Kredit Usaha Rakyat (KUR karena persyaratannya yang rumit.
‘’Ada 200 pedagang dalam satu pasar, tetapi yang mmendapatkan KUR hanya 10 orang,’’ ucapnya.
Pihak bank juga terikat dengan Undang-Undang (UU) perbankan. Kini dengan semakin dekatnya dengan pengumuman kenaikan harga BBM, pihaknya terpaksa harus mengencangkan ikat pinggang entah smpai kapan. Menurutnya, tidak ada yang bisa menjamin kenaikan harga termasuk pemerintah yang menjamin kestabilan harga.
‘’Jadi dalam situasi tertentu, seharusnya ada Harga Eceran Tertinggi (HET),’’ tuturnya.