Senin 03 Jun 2013 22:02 WIB

Ada Arahan Eks-Menkes Tunjuk Langsung Perusahaan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Siti Fadilah Supari
Foto: Edwin/Republika
Siti Fadilah Supari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama mantan menkes, Siti Fadilah Supari, kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenkes. Siti disebut memberikan arahan untuk penunjukkan langsung perusahaan pelaksana pada proyek Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI.

Keterangan itu muncul dari saksi Tatan Saefuddin ketika memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6). Tatan menjadi saksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar. 

Tatan menjadi ketua panitia pengadaan dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006. "Pernah diperlihatkan surat rekomendasi menteri mengenai penunjukkan langsung. (Menteri) Ibu Siti," kata dia.

Menurut Tatan, surat rekomendasi menteri itu diperlihatkan saat dia bertemu Ratna untuk mengurus proyek pengadaan barang dan jasa. Ratna saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar. 

Ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek. Mengenai surat rekomendasi penunjukkan langsung dari menteri itu, Tatan mengaku tidak membacanya secara rinci.

Dalam pertemuan itu, Tatan mengatakan, Ratna kemudian menyebut nama perusahaan yang akan menjadi pelaksana. Untuk proyek pengadaan barang tahun anggaran 2006 itu pelaksananya PT Rajawali Nusindo. 

Anggaran yang tersedia di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar untuk pengadaan barang itu senilai Rp 42,459 miliar dari DIPA tahun anggaran 2006. "Ia disebut PT Rajawali," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement