REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Tahun ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfokuskan pada rehabiltasi pemakai narkoba. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, menegaskan kebijakannya di Padang, Sabtu (1/6)
Namun, kata Amir Syamsuddin, Kementerian Hukum dan HAM tidak akan memberi kesempatan bagi pecandu sekaligus pengedar narkotika untuk rehabilitasi.
Menurut dia, bagi pemakai narkoba tempatnya bukan dipenjara, melainkan harus direhabilitasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kementerian Hukum dan HAM akan menggandeng Kementerian Kesehatan dalam melakukan rehabiltasi para pemakai narkoba tersebut," ujar dia.
Ada baiknya setiap rumah sakit umum yang ada di Indonesia, kata Amir Syamsuddin, dapat menyediakan ruangan untuk rehabiltasi bagi pemakai narkoba.
"Tidak seperti sekarang ini panti-panti rehabiltasi sangat terbatas dengan jumlah penghuni yang sudah dipenuhi para pencandu narkoba," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa saatnya memisahkan mereka, harus ada keteria yang jelas antara pelaku menjadi pemakai dan pelaku yang melakukan kegiatan, seperti memproduksi dan bandar narkoba.
"Ke depan ini harus memberikan batas yang jelas dalam persoalan narkoba tersebut sehingga bisa untuk melakukan rehabilitasi," ujar dia.
Penyidik, kata dia, dalam hal ini pihak kepolisian agar teliti dan hati-hati dalam menetapkan pasal-pasal yang digunakan pada pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Tidak mudah bagi pihak kepolisian dalam menetapkan pasal-pasal yang menjerat pelaku penyalahgunaan narkotika, sangat diperlukan ketelitian dan hati-hati," kata dia menegaskan.