REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan mengembalikan uang dugaan korupsi anggaran sewa dan pemeliharaan rumah dinas tahun anggaran 2008-2012 sebesar Rp 2,5 miliar.
Pengembalian uang itu saat pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Tinggi, Kepulauan Riau.
Selain Suryatati, mantan Wakil Wali Kota, Edward Mushalli juga disebut telah mengembalikan uang dugaan korupsi anggaran sewa dan pemeliharaan rumah dinas tersebut senilai Rp 1,7 miliar.
"Sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Elvis Joni, faktanya memang ada pengembalian uang itu ke kas negara. Berapa nominalnya saya kurang tahu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Happy Christian di Tanjungpinang, Kamis.
Happy mengatakan, anggaran yang diduga dikorupsi untuk sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu sudah dikembalikan sesuai dengan total kerugian negara yang diperkirakan.
"Artinya ada itikad baik dari Ibu Suryatati," ujarnya.
Namun Happy membantah kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejati tersebut dihentikan atau beralih status menjadi kasus perdata.
"Belum ada status dihentikan atau tidak, semuanya tergantung dari gelar perkara yang akan dilakukan secepatnya untuk penentuan status apakah ada perbuatan korupsi ataun tidak," ujarnya.
Kejati Kepri menurut Happy juga akan mengundangkan pakar hukum untuk menelaah atau mempelajari kasus tersebut.
Menurut Happy, Suryatati sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Kepri termasuk sejumlah saksi yang dibutuhkan pihak penyidik dan itu disimpulkan sudah cukup.
"Saat ini sudah cukup dan pemanggilan untuk pemeriksaan Suryatati dan sejumlah saksi lainnya masih dimungkinkan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Investigation Coruption Transparan Independen (ICTI-NGO), Kuncus mengharapkan Kejati Kepri serius menangani kasus dugaan korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang tersebut.
"Jangan sampai kasus pidananya dihentikan meski uang yang diduga dikorupsi itu telah dikembalikan. Dengan pengembalian uang itu, secara tidak langsung yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara," ujar Kuncus.
Ditambahkan dia, jika kasus tersebut dihentikan karena uangnya sudah dikembalikan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bisa-bisa pejabat yang ketahuan melakukan tindakan korupsi akan mengembalikan uangnya dan akan terbebas dari jeratan hukum," ujarnya.