REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Raja Ampat AKBP Taufik Irpan dan Kapolres Sorong Kota AKBP Gatot Aris Purbaya yang dimutasikan dari jabatan lamanya atas kegagalannya mengawasi tindakan Aiptu Labora Sitorus (LS) akan tetap ditindak dan mendapatkan sanksi.
"Tetap saja (dapat sanksi), tetapi nanti ditentukan dari temuan bukti hasil pemeriksaan, kita dalami terus," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius di Jakarta, Rabu (29/5).
Suhardi menjelaskan dua kapolres yang dicopot dari jabatannya itu dinilai wajib mengetahui tindak tanduk dan dinamika anak buahnya. Mantan Kapolres Raja Ampat dinilai bertanggung jawab atas tindakan LS yang merupakan salah satu personel di wilayah tersebut.
Terhadap mantan Kapolres Sorong Kota, dia dinilai gagal mengawasi tindak kejahatan LS yang terjadi di wilayah Sorong. "Secara administrasi juga dikatakan (ada) semacam sanksi walaupun nanti pendalaman kaitan apakah dia terlibat akan didalami dalam proses penyidikan, kita sabar untuk pertimbangan itu," ujarnya.
Kapolres Raja Ampat AKBP Taufik Irpan dimutasi ke Polda Papua dan selanjutnya bertugas sebagai Staf Perencanaan dan Anggaran (Srena) Polda Papua. Posisinya digantikan oleh AKBP Bartholomeus Meison Sagala.
Sementara Kapolres Sorong Kota AKBP Gatot Aris Purbaya digantikan oleh AKBP Harry Goldenhardt, Polres Induk dari Polres Raja Ampat. Ia selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai wakil direktur lalu lintas Polda Papua.
Dalam kasus yang menjerat bintara senior itu, kepolisian telah memeriksa 72 saksi dan menetapkan tiga tersangka. Selain LS, Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) JL dan Direktur Operasional PT Rotua IM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan BBM dan pembalakan liar.
LS bersama IM dipersangkakan Pasal 78 Ayat (5) dan Ayat (7) juncto Pasal 50 Ayat (3) Huruf f dan h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh UU No. 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2004 tentang Perubahan atas UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
Sementara JL dan LS dipersangkakan dengan Pasal 53 (b) jo Pasal 23 Ayat (2) b UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Meski demikian, terhadap JL dan IM hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena keduanya masih terus mangkir dalam panggilan pemeriksaan.