REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memberikan prioritas kepada Polri dalam membantu pengusutan kasus yang melibatkan anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Polri sudah biasa meminta keterangan ahli dari PPATK dalam proses penyidikan suatu kasus.
"PPATK pasti akan bantu, bahkan prioritas," ujar Agus.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa PPATK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus LS yang tengah ditangani Polri.
Agus juga menuturkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua pihak telah disetujui adanya kerja sama untuk menggelar kasus maupun pemberian "feedback" dari Polri untuk keperluan pendalaman suatu kasus.
"Jadi Polri bisa saja meminta PPATK untuk melakukan pemeriksaan dan atau analisis untuk mendalami lebih lanjut suatu transaksi. Permintaan itu disebut sebagai 'inquiry'," jelasnya.
Dijelaskannya pula, kerja sama antara dua instansi itu dinilai sangat baik, sehingga kapan saja bisa dilakukan pemanggilan untuk "inquiry". PPATK sendiri menyatakan kesiapannya kapan pun Polri membutuhkan bantuan. "Apalagi untuk kasus besar yang menarik perhatian masyarakat, PPATK akan bantu penuh," katanya.
Ditambahkan Agus, PPATK akan sangat mengapresiasi Polri jika dalam kasus LS digunakan UU TPPU selain UU lain (UU kehutanan dan UU Migas) yang dilanggar dalam kasus LS.
Hal itu, menurut dia, dilakukan agar pelaku bisa dihukum penjara dan aset hasil kejahatan bisa dirampas untuk negara.
"Kan itu tujuan mengungkap kasus pembalakan hutan, penyelundupan, dan korupsi, yaitu mengupayakan mengembalikan aset yang dijarah ke kas negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta keterangan mengenai kasus Aiptu Labora Sitorus.
Informasi langsung dari PPATK dinilai sebagai hal penting guna memastikan aliran dana LS. Apalagi informasi yang saat ini beredar dinilai simpang siur dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.