REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Farhat Abbas ternyata tidak ditahan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, padahal status pengacara tersebut sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Farhat diduga telah menulis kicauan di twitter yang berbau SARA terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang akrab disapa Ahok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik merasa tidak perlu melakukan penahan terhadap Farhat sekalipun pekan lalu statusnya naik jadi tersangka.
''Rencananya penyidik akan siapkan pemberkasan,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (27/5).
Menurut Rikwanto, tidak dilakukannya penahanan tergantung kewenangan penyidik. Bisa saja, dia (Farhat) tidak ditahan karena sudah kooperatif terhadap polisi. Apalagi penyidik sudah mengetahui jelasnya alamat Farhat.
Seperti diketahui, Farhat dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H. Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M. Jusuf Hamka beberapa waktu lalu.