Jumat 24 May 2013 19:33 WIB

Ada Uang Mengalir ke Djoko Susilo?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang menyatakan, ada permintaan uang yang ditujukan ke terdakwa kasus simulator SIM, Irjen Polisi, Djoko Susilo. PT ITI merupakan pelaksana proyek simulator SIM yang tendernya dimenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).

Aliran uang itu terungkap ketika Sukotjo menjadi saksi bagi terdakwa Djoko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (24/5). Sukotjo mengatakan, uang pertama sebesar Rp 2 miliar dikirim pada 13 Januari 2011. Menurutnya, uang itu dikirim atas permintaan Direktur PT CMMA, Budi Susanto. "Untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar ke Djoko Susilo," kata dia.

Sukotjo langsung mengantarkan uang itu ke kantor Djoko, yang saat itu menjabat sebagai Kakorlantas Mabes Polri. Ia mengatakan, uang itu diserahkan melalui Erna, sekretaris pribadi Djoko. Namun, Sukotjo tidak mengetahui untuk apa uang itu. "Uang ini tidak diberitahukan untuk apa," ujarnya.

Pada hari berikutnya, Budi kembali meminta Sukotjo  mentransfer uang senilai Rp 7 miliar. Ia mengatakan, uang itu ditransfer ke rekening Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Mabes Polri.

Menurut Sukotjo, saat itu dia tengah berada di Singapura untuk studi banding simulasi SIM bersama Budi, Teddy Rusmawan (yang menjadi panitia lelang proyek simulator SIM) dan beberapa orang lainnya. "Teddy di depan saya mengatakan kepada Budi itu untuk Pak Kakor (Djoko)," kata dia.

Bukan hanya itu, lanju Sukotjo, ada uang Rp 4 miliar yang kembali diminta Budi pada 21 Februari 2011. Ia mengatakan, saat itu Budi beralasan Kakorlantas tengah ada keperluan. Sukotjo kemudian mengantarkan langsung uang itu kepada Budi. Sukotjo pun tidak bertanya lebih jauh mengenai alasan pengiriman uang itu.

Sukotjo memang mengaku tidak pernah secara langsung memberikan uang pada Djoko. Ia hanya menjalankan perintah Budi. Majelis hakim sempat mempertanyakan alasan Sukotjo mengirimkan sejumlah uang itu.

Mengingat pembukaan dokumen untuk lelang pengadaan driving simulator sendiri baru terjadi pada 11 Februari 2011. Sementara Djoko sendiri membantah adanya uang Rp 2 miliar yang dititipkan kepada Erna. "Itu tidak benar. Saya tidak menerima dari (Sukotjo) Bambang atau Erna," kata dia.

Proyek pengadaan driving simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 akhirnya dimenangkan oleh PT CMMA. Namun, pengerjaannya dilakukan oleh PT ITI milik Sukotjo. PT CMMA sudah mensubkontrakan pengerjaan driving simulator SIM itu pada PT ITI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement