REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK berencana melimpahkan berkas perkara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah ke penuntutan pada pekan ini.
Sehingga, sekitar 20 orang perempuan yang diduga menerima aliran dana dari Fathanah tidak diperiksa semuanya oleh tim penyidik KPK.
“Tidak semua harus diperiksa, bisa jadi dari laporan itu ada yang tidak diperlukan keterangannya dalam konteks penyidikan AF dan LHI,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Johan mengakui adanya 20 orang perempuan yang diduga menerima aliran dana dari Fathanah berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada pekan lalu. Namun diperiksanya 20 orang perempuan ini, tergantung kebutuhan penyidik.
Menurutnya sebuah hal biasa jika KPK meminta bantuan PPATK untuk melakukan analisis terhadap rekening-rekening milik tersangka kasus korupsi. Termasuk, LHA milik Luthfi dan Fathanah kini telah dikantongi tim penyidik.
Saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran dana Fathanah ke mana saja. Namun begitu, ia mengaku tidak mengetahui data sebanyak 20 orang perempuan yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Fathanah.
“Namanya aliran dana bisa ke mana saja tapi saya nggak tahu ke mana dan ke siapa. Nanti di persidangan akan dijelaskan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangannya. Republika mencoba menghubungi Rozi di dua nomor telepon selulernya, namun tetap sulit dihubungi.
Rencananya Rozi akan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (22/5) ini. Rozi diduga mengetahui aliran dana milik kliennya tersebut.