Selasa 21 May 2013 17:00 WIB

Berkas Cebongan Dilimpahkan, Tersangka Bertambah

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
 Sejumlah personel Brimob dan TNI bersenjata lengkap bersiaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah personel Brimob dan TNI bersenjata lengkap bersiaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah sempat dikembalikan untuk diperbaiki, berkas para tersangka pelaku penyerangan (lapas) Cebongan, Sleman siap diserahkan kepada Oditur Militer II-11Yogyakarta. Dibandingkan dengan berkas sebelumnya, ada perubahan jumlah tersangka dalam berkas yang telah diperbaiki tersebut.

Tersangka insiden penyerangan yang terjadi 23 Maret 2013 lalu menjadi 12 orang. Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang digelar Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/ Diponegoro, di markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Semarang, Selasa (21/5).

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Widodo Raharjo, mengatakan hari ini berkas perkara bersama barang bukti berikut tersangka akan diserahkan ke Oditur Militer II- 11 Yogyakarta, karena sudah lengkap. Widodo juga mengakui, dalam penyidikan mengalami perkembangan. Jumlah tersangka yang semula disebut 11 orang, akhirnya bertambah satu orang tersangka lagi hingga menjadi 12 orang. Satu tersangka tambahan yang dimaksud atas nama Serka S.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan selama 40 hari, menjadi 12 orang,” jelasnya. Selain berkas perkara, jelasnya, barang bukti yang akan dilimpahkan terdiri atas tiga pucuk senjata laras panjang jenis AK 47 , dua pucuk replika senjata AK 47, satu pucuk replika pistol dan satu kantong plastik sisa pembakaran kamera CCTV.

 

Selain itu, ada dua kendaraan minibus yang digunakan para tersangka, yakni minibus Suzuki APV bernomor polisi AA 9943 AA warna hitam dan Toyota Avanza B 8446 XJ warna biru tua. Berkas perkara ini hari ini akan dikirimkan kepada Oditur Militer II-11 Yogyakarta. Selanjutnya berkas perkara ini masih akan diperiksa oleh Oditur Militer untuk disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement