Ahad 19 May 2013 23:43 WIB

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Terapkan TPPU

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah aktivis, ormas, dan LSM yang tergabung dalam Warga Pendukung Pemberantas Korupsi melakukan aksi mendukung KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sejumlah aktivis, ormas, dan LSM yang tergabung dalam Warga Pendukung Pemberantas Korupsi melakukan aksi mendukung KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan tebang pilih menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). KPK mesti menerapkan azas kesamaan hukum terhadap para terduga kasus korupsi.

"Jangan tebang pilih," kata anggota Komisi III DPR, Indra ketika dihubungi Republika, Ahad (19/5).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan mendukung langkah KPK menerapkan UU TPPU. Menurutnya UU TPPU efektif mengungkap kasus kejahatan kerah putih yang disamarkan lewat kejahatan lain seperti penjualan narkoba, penyelundupan BBM, atau perjudian.

Kendati begitu Indra mengingatkan agar aparat penegak hukum, khususnya KPK, memiliki parameter yang jelas dalam menerapkan TPPU. "Bukan like and dislike. Bukan juga kepentingan politik," ujar Indra menegaskan.

Gencarnya KPK menerapkan UU TPPU dalam kasus dugaan suap sapi impor yang melibatkan Ahmad Fathanah dan Lutfi Hassan mencuatkan kecurigaan publik terhadap independensi KPK.

Indra mengatakan kenapa KPk tindak menggunakan UU TPPU dalam kasus kejahatan kerah putih besar lain di Indonesia. "Kenapa kasus Century dan Hambalang tidak? Padahal banyak sekali uang yang disamarkan," katanya mengingatkan.

Menurut Indra, standard ganda yang diterapkan KPK hanya akan menguatkan kecurigaan publik tentang adanya motif politik dalam kerja KPK. Indra berharap baik, KPK, kepolisian, maupun kejaksaan konsisten menegakan hukum dengan mengacu pada perundangan yang berlaku. "Jika salah KPK dikritisi. Jika benar kita dukung," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement