REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan berkas acara pemeriksaan perkara penipuan pengadaan blanko KTP elektronik dengan tersangka seorang pejabat, sudah lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas kasus tersebut sudah diterima dari Polsek Cikarang Barat pada Jumat (10/5). Sudah lengkap dan kemungkinan pada bulan depan mulai disidangkan di pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cikarang, Eka Nugraha, di Cikarang, Jumat (17/5).
Menurutnya, tersangka berinisial SHB saat ini diketahui menjabat sebagai kepala bidang di satu dinas Kabupaten Bekasi.
"Tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Cikarang Barat karena ditengarai melakukan tindak penipuan pengadaan blanko e-KTP dengan merugikan korbannya hingga Rp 80 juta," katanya.
Menurut dia, status penyelidikan perkara itu sudah masuk dalam tahap P21 yang artinya seluruh bukti dan saksi yang terkumpul siap diperiksa di pengadilan setempat. "Kemungkinan sekitar satu bulan ke depan (Juni) sidang sudah bisa berjalan," katanya.
Dikatakan Eka, SHB dijerat pasal penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka pascapemanggilan kedua oleh Polsek Cikarang Barat pada Senin (25/3) lalu. "Pengadaan alat blanko e-KTP tersebut terjadi saat tersangka masih bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2012," katanya.
Berkas perkara tersangka diproses oleh aparat Polsek Cikarang Barat pascalaporan yang dilakukan korban berinisial IW.