Kamis 16 May 2013 20:01 WIB

KPU Lampung Bahas Syarat Calon Independen

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mulai menyusun persyaratan bagi calon perseorangan (independen) pada pemilihan gubernur (pilgub) Lampung, yang rencananya digelar tahun ini.

KPU sudah menerima surat balasan dari Pemprov Lampung soal data kependudukan. Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, Kamis (16/5), menyatakan pihaknya sudah menerima surat balasan dari gubernur Lampung tertanggal 13 Mei lalu. "KPU sudah terima surat gubernur," katanya.

Surat yang dilayangkan KPU Lampung terkait permintaan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2014 untu pilgub 2013.

Surat balasan gubernur Lampung kepada KPU, bernomor 470/1301/2013 tertanggal 13 Mei 2013. Selama ini, hubungan KPU dan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP tidak harmonis terkait percepatan agenda pilgub dari 2014 menjadi 2013.

Dengan adanya surat tersebut, KPU bisa memulai tahapan pilgub dengan menggunakan DAK2, untuk syarat dukungan calon independen. Menurut Nanang, calon independen harus menyerahkan syarat dukungan minimal empat persen dari jumlah penduduk.

Menurut dia, di dalam DAK2 pileg 2014 dan pilgub 2013 terdapat jumlah penduduk 9,58 juta jiwa, makan calon independen untuk pilgub mendatang wajib menyerahkan dukungan minimal 383 ribu jiwa.

Hingga kini bakal calon independen untuk pilgub Lampung 2013 yang sudah ditetapkan KPU pada 2 Oktober 2013, belum mengemuka. Para kandidat masih melakukan lobi-lobi dengan partai politik untuk menjadi perahu pada pilgub mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement