Selasa 13 Feb 2018 23:00 WIB

Ini Penyebab Mayoritas Calon Independen Gagal Ikut Pilkada

KPU mengakui syarat dukungan bagi calon independen tidak mudah untuk dipenuhi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengakui,  persyaratan dukungan bagi calon perseorangan (independen) tidak mudah untuk dipenuhi. KPU pun menyebut banyak calon perseorangan gugur di Pilkada 2018 akibat persyaratan tersebut.

"Memang tidak mudah bagi bakal calon kepala daerah untuk maju dari jalur perseorangan," ujar Viryan ketika ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Syarat yang dimaksud yakni pengumpulan dukungan sebanyak 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pilkada terakhir. Ketentuan ini sebagaimana diatur dam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan ketentuan ini, para calon yang maju dari jalur perorangan harus dapat menyerahkan bukti minimal dukungan dalam bentuk KPT-el sejumlah yang ditetapkankan. Karena itu, semakin tinggi jumlah DPT, maka akan semakin besar pula jumlah dukungan yang diperlukan.

"Jadi sebenarnya para bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan harus menyiapkan syarat itu dari jauh-jauh hari," tegasnya.

Ditemui terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan banyak bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang gugur di Pilkada serentak 2018. Para calon tersebut gugur karena tidak dapat memenuhi syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan.

"Kebanyakan yang tidak memenuhi syarat menjadi calon Pilkada adalah paslon yang maju dari jalur perseorangan. Kebanyakan syarat dukungan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Meski demikian, dirinya belum dapat menyebutkan berapa jumlah paslon perseorangan yang gugur di Pilkada. Ilham mencontohkan, satu paslon Pilkada Kota Padang yang berstatus suami istri dan maju dari calon perorangan dinyatakan TMS.

Paslon yang dimaksud yakni Syamsuar Syam-Misliza. Sebelumnya, Panwaslu setempat mengabulkan gugatan paslon ini setelah persyaratan pendaftarannya ditolak oleh KPU.

"Kemarin gugatannya dikabulkan oleh Panwaslu setempat dan memerintahkan untuk mendaftar kembali. Kemudian KPU sudah melakukan verifikasi syarat dukungan kepada mereka dan tetap TMS," tegas Ilham.

Selain itu, ada tiga paslon perseorangan lain yang juga TMS. Tiga paslon tersebut masing-masing berasal dari Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Parigi Moutong.Adapun calon perseorangan lain yang gugur berasal dari Kota Bima, karena dinyatakan TMS pada saat tes kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement