REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman mengatakan penyediaan card reader sebagai pengganti fotokopi e-KTP adalah untuk menghindari pemalsuan.
Hal itu diungkapkannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5). "Melindungi unit kerja pelayanan publik terhindar dari oknum-oknum yang merencanakan tindakan yang merugikan unit kerja tersebut dari pemalsuan identitas," kata Irman.
Selain itu, kata Irman, penyedian card reader juga bertujuan untuk mendukung unit pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran agar e-KTP tidak boleh difotokopi.
Salah satu butir dari surat edaran itu terkait penggunaan card reader tersebut untuk membaca chip e-KTP secara efektif.
Persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.